DEPOK - Lima pelaku perampokan di
rumah toko (ruko) milik FW warga Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa
Barat akhirnya diringkus polisi. Ruko tersebut diketahui
menjual barang-barang elektronik. Namun, para pelaku tidak mengincar barang
elektroniknya melainkan brankas yang ada di ruko tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa perampokan yang dialami
korban FW itu terjadi pada Selasa (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Kelima
tersangka yang ditangkap itu, yakni berinisial JS, MS, D, WJ, RS dan para
pelaku juga mengancam dan menakut-nakuti para karyawan di ruko
tersebut.
"Korban dalam kasus ini
inisial FW, laki-laki. Kemudian tersangka dalam kasus ini ada lima," kata
Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Lulusan Akademi
Kepolisian (Akpol) 1995 itu menjelaskan kronologi insiden perampokan tersebut.
Konon, pelaku terlebih dahulu
berkeliling mencari sasaran, kebetulan saat itu mereka menemukan target, yakni
ruko milik FW.
"Ruko itu menjual peralatan
elektronik, tetapi dalam menjalankan aksi, para tersangka mencari uang di
brankas," kata Zulpan. Di dalam ruko berlantai tiga itu, lanjut Zulpan,
ada lima orang karyawan.
"Para karyawan diancam dan
takut, pelaku mengikat dengan kain sarung yang dirobek jadi tali," kata
Zulpan.
Setelahnya, para pelaku naik ke lantai atas dan guna bertemu pemilik ruko yang
merupakan pasangan suami istri. Mereka juga turut mengancam pemilik ruko hingga
akhirnya ketakutan.
Alhasil, saat pelaku bertanya soal lokasi brankas,
korban pun langsung menunjukkannya. Lalu, para pelaku pun menguras habis uang
yang ada di dalam brankas tersebut.
"Dilakukan pengancaman dan
tentu korban ketakutan seketika. Ditanya di mana ada uang di dalam ruko. Istri
pemilik ruko ketakutan tunjukkan brankas berisi uang Rp 140 juta," kata
Zulpan. x Para pelaku juga turut mengambil ponsel lima karyawan tersebut. Adapun
ponsel lima karyawan ruko tersebut dibuang ke sungai guna untuk menutupi jejak
para pelaku.
"Handphone mereka dibuang ke
sungai," kata Endra Zulpan.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung
melarikan diri. Kemudian, uang Rp140 juta itu dibagi-bagi oleh para pelaku
sesuai perannya masing-masing mulai dari Rp15 juta hingga Rp38 juta.
Sementara itu, uang sebesar Rp10 juta digunakan
untuk operasional, membeli pakaian, sewa kendaraan. Selain itu, juga digunakan
untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Saat beraksi terpengaruh narkoba jenis
sabu," ucap Zulpan.
Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta
Selatan. Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatan mereka, empat tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.