Selasa, 08 Maret 2022

Perampokan Toko Elektronik di Depok

 

                                                                    Penampakan lima pelaku perampokan dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, 
                                                                    Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

DEPOK - Lima pelaku perampokan di rumah toko (ruko) milik FW warga Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi. Ruko tersebut diketahui menjual barang-barang elektronik. Namun, para pelaku tidak mengincar barang elektroniknya melainkan brankas yang ada di ruko tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa perampokan yang dialami korban FW itu terjadi pada Selasa (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Kelima tersangka yang ditangkap itu, yakni berinisial JS, MS, D, WJ, RS dan para pelaku juga mengancam dan menakut-nakuti para karyawan di ruko tersebut.

"Korban dalam kasus ini inisial FW, laki-laki. Kemudian tersangka dalam kasus ini ada lima," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menjelaskan kronologi insiden perampokan tersebut.

Konon, pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran, kebetulan saat itu mereka menemukan target, yakni ruko milik FW.

"Ruko itu menjual peralatan elektronik, tetapi dalam menjalankan aksi, para tersangka mencari uang di brankas," kata Zulpan. Di dalam ruko berlantai tiga itu, lanjut Zulpan, ada lima orang karyawan.

"Para karyawan diancam dan takut, pelaku mengikat dengan kain sarung yang dirobek jadi tali," kata Zulpan.
Setelahnya, para pelaku naik ke lantai atas dan guna bertemu pemilik ruko yang merupakan pasangan suami istri. Mereka juga turut mengancam pemilik ruko hingga akhirnya ketakutan.

Alhasil, saat pelaku bertanya soal lokasi brankas, korban pun langsung menunjukkannya. Lalu, para pelaku pun menguras habis uang yang ada di dalam brankas tersebut.

"Dilakukan pengancaman dan tentu korban ketakutan seketika. Ditanya di mana ada uang di dalam ruko. Istri pemilik ruko ketakutan tunjukkan brankas berisi uang Rp 140 juta," kata Zulpan. x Para pelaku juga turut mengambil ponsel lima karyawan tersebut. Adapun ponsel lima karyawan ruko tersebut dibuang ke sungai guna untuk menutupi jejak para pelaku.

"Handphone mereka dibuang ke sungai," kata Endra Zulpan.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, uang Rp140 juta itu dibagi-bagi oleh para pelaku sesuai perannya masing-masing mulai dari Rp15 juta hingga Rp38 juta.

Sementara itu, uang sebesar Rp10 juta digunakan untuk operasional, membeli pakaian, sewa kendaraan. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Saat beraksi terpengaruh narkoba jenis sabu," ucap Zulpan.
Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Selatan. Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatan mereka, empat tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.