Selasa, 08 Maret 2022

Kasus Pembully Mahasiswa Autis di Depok

 

Mahasiswa Universitas Gunadarma menghakimi aksi bullying yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap teman seangkatannya yang berkebutuhan khusus di kampus mereka. Mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Gunadarma angkatan 2014, Rika Riani, mengatakan bullying yang dilakukan adik angkatannya itu sangat memalukan. "Sudah parah banget, dan membuat malu universitas," kata Rika, Selasa, 17 Juli 2017.

Video mahasiswa berkebutuhan khusus Universitas Gunadarma sejak akhir pekan kemarin viral di media sosial. Dalam vidio berdurasi 14 detik, ada beberapa mahasiswa Jurusan Sistem Informatika Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma angkatan 2016, merisak teman seangkatan mereka yang berkebutuhan khusus, berinisial MF.

Dalam video tersebut, tas korban ditarik oleh seorang pelaku. Korban pun berusaha melepaskan diri hingga terjatuh. Akhirnya korban berhasil lepas dari pelaku dan sempat melemparkan tong sampah kepada pelaku. Para mahasiswa lain yang melihat kejadian ini bukannya menolong, malah ikut menonton sambil bertepuk tangan.

Dari video yang terekam dan viral di media sosial itu, Irwan menyebut peristiwa terjadi di Kampus Universitas Gunadarma di Kelapa Dua, Depok.

        Ilustrasi Pembullyan (Edukasi Okezone)                

Nasir menegaskan para penyandang disabilitas harus dilayani sesuai warga yang lain.
"Kalau ada bullying semacam ini, rektorlah yang harus menindak dan rektor sudah bertindak memberikan sanksi (kepada) tiga orang itu," ujarnya.

Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan terduga pelaku dan korban adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi angkatan 2016..

Pada akhirnya 13 pelaku bullying kepada korban diberi sanksi oleh pihak kampus. Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian. Ke-13 pelaku bullying tersebut dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tiga mahasiswa dengan pelanggaran berat yakni AA, YLL, dan HN dikenakan skorsing selama 12 bulan. Satu orang berinisial PDP diskorsing selama enam bulan karena terlibat dalam video tersebut sambil berteriak-teriak. Sedangkan sembilan orang lainnya diberikan peringatan tertulis karena terlihat dalam video melakukan pembiaran.

Pelaku bully salah satu temannya, akhirnya meminta maaf kepada korban. Menurut Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, permintaan maaf disampaikan langsung oleh pelaku kepada korban dan orangtuanya di kediaman korban. "Secara informal pelaku sudah datang ke rumah dan sudah menyampaikan penyesalan dan minta maaf," ujar Irwan, Senin, 17 Juli 2017.

Irwan mengatakan, permintaan maaf pelaku kepada korban tidak akan mempengaruhi aturan yang berlaku di Universitas Gunadarma.

Pembullyan merupakan hal yang menghambat merdeka dalam belajar di sekolah karena belajar itu syaratnya anak harus merasa aman dan nyaman.