Selasa, 22 Februari 2022

Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Senin (14/2) lalu.

"Sudah dilimpahkan ke JPU hari Senin yang lalu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Andi tidak mengungkapkan secara lugas mengenai alasan para tersangka mafia tanah yang diduga merugikan eks Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily itu tidak ditahan. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan. Andi mengatakan berkas perkara mafia tanah itu baru dilimpahkan ke tahap 1. Saat ini penyidik masih menunggu jaksa untuk memeriksa berkas tersebut.

"Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (jaksa penuntut umum) meneliti BP tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

"Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama," ujar Rian saat dikonfirmasi.

Dari data yang dihimpun ada 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.

"Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh Emack," sambung Andi.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini terjadi sekitar 2018 dengan pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.