Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Senin (14/2) lalu.
"Sudah
dilimpahkan ke JPU hari Senin yang lalu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai
konfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Andi tidak mengungkapkan secara lugas mengenai alasan para tersangka mafia
tanah yang diduga merugikan eks Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily itu tidak ditahan. Menurutnya, penyidik
memiliki pertimbangan. Andi mengatakan berkas perkara mafia tanah itu baru
dilimpahkan ke tahap 1. Saat ini penyidik masih menunggu jaksa untuk memeriksa
berkas tersebut.
"Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (jaksa penuntut umum) meneliti BP
tersebut," ujarnya.
Sebelumnya,
Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto yang saat itu
masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan
anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia
tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi
Rian.
"Sebenarnya
ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang
sama," ujar Rian saat dikonfirmasi.
Dari data yang dihimpun ada 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko
Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan
tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor
B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan
swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko
Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti,"
katanya.
"Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah
digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam
permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok
dengan peruntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak
pernah dijual atau dipindah tangankan oleh Emack," sambung Andi.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263
KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP
juncto Pasal 56 KUHP.
Sebagai informasi, kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini
terjadi sekitar 2018 dengan pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini,
tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.